Wednesday, May 9, 2012

Landasan Hukum dan Sejarah Terbentuknya TNI

Awal mula terjadinya terbentuknya TNI tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Seperti diketahui indonesia mengalami penjajahan selama lebih dari tiga setengah abad, yang kemudian diakhiri dengan perjuangan panjang rakyat Indonesia merebut kemerdekaan dari tangan Penjajah.
Sebelum kemerdekaan, rakyat Indonesia mengalami kesengsaraan dalam penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun, dalam kurun waktu tersebut dibentuklah PETA dan HEIHO oleh Jepang. Perjuangan kemerdekaan pada kurun waktu tersebut masih bersifat sporadis, walaupun dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia dan organisasi perlawanan dalam bentuk laskar-laskar perjuangan. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, berdasarkan Keputusan PPKI tanggal 18 Agustus tahun 1945 dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terdiri dari bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho dan PETA serta berasal dari rakyat, yaitu barisan pemuda, Hisbullah, Sabillilah dan Pelopor. Dengan itu terintregasi pula laskar-laskar dan tentara pelajar yang tersebar diberbagai daerah, baik yang sudah maupun yang belum memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam BKR.

Seiring dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi dilakukan penyempurnaan organisasi BKR. Langkah penyempurnaan tersebut adalah penataan ulang untuk mendukung profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berdasarkan Keputusan Presiden tanggal 5 Oktober tahun 1945. TKR kemudian berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pada tanggal 3 juni tahun 1947 TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adanya keputusan PPKI dan Keputusan Presiden pada waktu itu maka dapat disimpulkan bahwa sebenarnya organisasi militer sebenarnya lahir dari keputusan otoritas sipil.
Perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI berubah menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada era reformasi, yaitu pada tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian sebagai amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dibuat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang mengatur mengenai TNI.

Pengirim : Lenterak
Website : http://lenterakecil.com

0 comments:

Post a Comment