- Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5
tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam
pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP
disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP
dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan
pertanggungjawaban menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP Anehnya,
Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat
Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem
cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem
cabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan
Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, cabinet presidensial
Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan
Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal
penyimpangan UUd 1945 dalam Negara Republik Indonesia.
0 comments:
Post a Comment